Polres Kotamobagu Gagalkan Pengiriman Ratusan Liter Cap Tikus

 

HUKRIM – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Kotamobagu berhasil menggagalkan pengiriman ratusan liter minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus yang berasal dari Minahasa Selatan (Minsel). Sebanyak 250 liter Cap Tikus tanpa dokumen resmi disita dari sebuah mobil pickup Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi DB 8157 F.

Operasi ini dilakukan pada Senin (17/2/2025) dini hari di Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Budha tengah melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) saat menemukan kendaraan yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 galon berisi Miras jenis Cap Tikus di dalam kendaraan tersebut.

“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Miras ini berasal dari Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, dan rencananya akan diedarkan di Kotamobagu,” ungkap AKP I Wayan Budha.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Satnarkoba menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran Miras ilegal di wilayah hukumnya, hal tersebut guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Apalagi, saat ini umat Muslim akan memasuki bulan suci Ramadan, sehingga penindakan terhadap peredaran Miras menjadi prioritas. (Lamk/Maruf)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.