Peringati Hari Kearsipan, Pemkab Purwakarta Tertibkan Ribuan Dokumen Lama

PURWAKARTA — Momentum Hari Kearsipan ke-54 dan Hari Perpustakaan ke-45 tingkat Kabupaten Purwakarta dimaknai dengan cara yang tak biasa.

Kamis, 22 Mei 2025, halaman Kantor Disarpus Griya Asri menjadi saksi pemusnahan 3.205 berkas arsip dinamis dari empat perangkat daerah.

Kegiatan ini bukan sekadar seremoni. Di balik kobaran api pemusnahan, tersimpan pesan kuat tentang pentingnya pengelolaan arsip yang tertib, efisien, dan sesuai hukum.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, yang hadir langsung dalam acara tersebut, menegaskan bahwa pemusnahan arsip tidak berarti kehilangan informasi. “Semua tercatat. Kita musnahkan fisiknya, bukan nilainya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa arsip-arsip yang dimusnahkan sudah melewati masa retensi 10 hingga 20 tahun dan tak lagi memiliki nilai guna administratif maupun hukum.

Kepala Disipusda Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna, mengungkapkan bahwa proses ini telah melalui tahapan identifikasi, penilaian, dan mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). “Ini langkah strategis agar depo arsip tidak penuh, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Arsiparis Jawa Barat, Febriadi, menyampaikan bahwa pemusnahan arsip diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan PP Nomor 28 Tahun 2012. “Jangan anggap sepele. Pemusnahan arsip tanpa prosedur bisa berdampak hukum,” tegasnya. (Abdullah)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.