Pengadaan Barang Jasa, Pemkot Kotambagu Fokus pada Peningkatan Komponen Dalam Negeri

KOTAMOBAGU –  Pemkot Kotambagu berkomitmen fokus pada peningkatan komponen dalam negeri terkait pengadaan barang jasa.
Hal itu dikatakan Sekda Kotamobgu pada sosialisasi peraturan presiden (Perpres)  nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa  di Aula Kantor Wali Kota, Senin (6/3/2023)

“Ibu Walikota berkomitmen tentang proses pengadaan barang dan jasa, untuk lebih fokus pada peningkatan komponen dalam negeri, kemudian bagaimana melibatkan pelaku usaha, IKM, UMKM kemudian bagaimana melakukan sistem electronic melalui e-katalog, dan pengadaan sekarang menggunakan e-katalog dengan menggunakan lokal,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta kepada Kuasa.Net usai kegiatan tersebut

Menurutnya, sosialisasi ini adalah upaya dari Pemkot Kotamobagu melakukan pengadaan melalui e-elektronik dengan menggunakan e-katalog lokal.

“Harapannya dengan menerapkan aturan ini proses pengadaan, bisa lebih akuntabel dengan menggunakan  produk lokal, serta ada keseragaman di dalam proses pengadaan di lintas daerah yang menggunakan e katalog,” harapnya.

Sementara Kepala BPKD Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, mengatakan semua SKPD wajib menggunakan e-katalog, serta penggunaannya tinggal menunggu surat edaran dari Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

“Jika sudah terbit edaran maka semua SKPD wajib menggunakan e-katalog, dan itu akan dimulai di triwulan II,” ujarnya

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menambah ilmu pengetahuan bagi seluruh pejabat pengadaan barang dan jasa di tiap SKPD lingkup pemkot kotamobagu.

“Serta lebih tertib lagi proses pengadaan barang dan jasa, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan,” tutupnya. (Abdul Marham)

 

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.