
Pemkot Kotamobagu Sosialisasikan Perpres Baru Pengadaan Barang dan Jasa
KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kotamobagu, Selasa (26/8/2025).
Hadir sebagai narasumber, Rahfan Mokoginta, serta sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinas Perkim Alfian Hasan, Asisten III Moh. Agung Adati, Asisten II Adnan Masinae, para kepala OPD, dan perwakilan instansi terkait.
Dalam penyampaiannya, Rahfan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif pemkot Kotamobagu sebagai langkah responsif terhadap terbitnya regulasi baru.
“Kegiatan hari ini merupakan inisiatif tanpa perencanaan panjang. Karena ada regulasi baru, pemda berinisiatif melaksanakan sosialisasi seperti ini,” ucap Rahfan saat diwawancarai para awak media usai kegiatan.
Ia menyoroti salah satu poin penting dalam Perpres 46/2025, yakni kenaikan batas nilai Pengadaan Langsung (PL) untuk pekerjaan konstruksi, dari sebelumnya Rp200 juta menjadi Rp400 juta.
“Namun, kenaikan nilai PL ini hanya berlaku untuk pekerjaan konstruksi, tidak termasuk pengadaan barang seperti laptop dan lainnya. Meski telah diundangkan pada 30 April 2025 dan secara hukum dapat diberlakukan, merekomendasikan penerapan Perpres ini di Kota Kotamobagu dimulai tahun depan,”terangnya.
Lebih lanjut, karena aturan turunan berupa Petunjuk Pelaksanaan (juknis) belum diterbitkan. Maka pihaknya berencana dimulai tahun depan.
“Sosialisasi ini penting, dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan mencegah persepsi negatif terhadap penggunaan anggaran.Metode pengadaan tetap sama, yang berubah hanya nilai maksimalnya,”ungkapnya. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.