Pemdes Pontodon Timur Gelar Musdes Pendirian BUMDes

KOTAMOBAGU – Pemerintah desa (Pemdes) Pontodon Timur (Pontim) menggelar Musdes Pendirian Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) berbasis peraturan pemerintah (PP) no 11 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) No 3 tahun 2021.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Pontim, Kecamatan Kotamobagu Utara, Jumat (11/8/2023).

Kegiatan tersebut turut dihadiri,Tenaga Ahli dari Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pengurus Bumdes.

Dalam sambutannya saat membuka musdes Sangadi (Kepala desa-Red) menyampaikan bahwa ini sudah hasil rapat bersama DPMD dan seluruh sangadi bahwa Bumdes sudah harus berbadan hukum dari Kemenkumham.

“dari hasil rapat selasa kemarin bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan seluruh Sangadi maka diwajibkan untuk Bumdes di setiap desa di kota kotamobagu sudah harus bersertifikat badan hukum dari Kemenkumham,” ucap Imelda

Lanjutnya Imelda mengatakan bahwa untuk Ketua dan seluruh pengurus bumdes agar mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen apa saja yang nantinya diinput dalam aplikasi tersebut

“Di sini ada dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk penginputan dalam aplikasi, maka diharapkan untuk seluruh pengurus agar secepatnya mempersiapkan data atau dokumen yang dibutuhkan agar supaya ketika waktunya nanti sudah tidak lagi sibuk dan siap untuk di input pada aplikasi itu,” harapnya

Sementara Tenaga Ahli P3MD, Dedi Martasen mengatakan bahwa musdes yang dilaksanakan ini terkait pendirian Bumdes berbasis pada PP No 11 tahun 2821 dan permendesa No.3 tahun 2021

“Ini adalah musdes pendirian Bumdes berbasis pada PP no 11 2021 dan permendesa No.3 tahun 2021 dimana amanat regulasi ini bumdes yang ada masih menggunakan Permendesa No.4 tahun 2015 itu sudah harus diperbaharui,” ucap Dedi

Ia pun berharap lewat musdes ini dapat menghasilkan pengurus bumdes yang amanah pada aturan-aturan yang baru dan segera mendapatkan sertifikat badan hukum dari Kemenkumham.

“Tentu ini akan menjadi suatu hal yang luar biasa karena ada usaha di desa tapi dasar hukumnya tidak lagi mengacu Perdes tapi sudah bersertifikat badan hukum dari Kemenkumham sehingga usaha yang domisilinya di desa dapat dikembangkan lagi menjadi lebih besar,” tegasnya. (Abdul Marahm)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.