Pajak Bentuk Aktualisasi Gotong Royong Berskala Nasional

0

PAJAK Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan atau lebih akrab disebut PBB-P2 merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara yang harus ditunaikan setiap tahun. Karena, pajak merupakan salah satu pos pendapatan negara yang digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum, bukan kepentingan pribadi ataupun kelompok.

Adapun pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan diperuntukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Dalam pengembangan pembangunan di berbagai sektor, pemerintah tidak akan melakukannya sendiri tanpa ditopang banyak pihak, termasuk masyarakat atau yang disebut warga negara. Olehnya dengan membayar pajak, maka sorang warga negara telah berkontribusi dalam pelaksanaan pembangunan yang berkesinambungan.

Namun, apakah seluruh warga negara yang telah wajib pajak memiliki kesadaran untuk menuaikan kewajibannya membayar pajak?. Tentu tidak. Hal ini yang menjadi PR atau pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk memberikan pengertian, sosialisasi dan imbauan tentang kesadaran serta pentingnya membayar pajak bagi setiap warga negara, terlebih masyarakat umum yang masih awam dengan seberapa pentingnya pungutan pajak untuk pembangunan bangsa dan negara.

PERAN PEMERINTAH

Tak bisa dimungkiri, saat ini kesadaran masyarakat umum untuk membayar pajak masih tergolong rendah. Fakta, di beberapa daerah di Indonesia masih banyak daerah yang belum mampu memenuhi target pendapatan, dalam hal upaya peningkatan penerimaan negara khususnya dari sektor PBB-P2.

Di sini, tentu dibutuhkan peran pemerintah agar lebih maksimal lagi dalam memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa membayar merupakan suatu keharusan untuk menopang pembangunan, terlebih khusus pembangunan yang dilaksanakan di daerah.

Memang, untuk menumbuh-kembangkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban membutuhkan proses. Apalagi, bagi masyakat awam yang tidak mengerti betul pentingnya membayar pajak. Akan tetapi, itulah tugas dan kewajiban pemerintah untuk memberikan pemahaman. Ini juga kembali ke peran pemerintah, mulai dari tingkat provinsi, daerah, kecamatan, hingga ke tingkat desa/kelurahan. Terebih pemerintah desa/kelurahan yang menjadi ujung tombak dan perpanjangan tangan keberlangsungan pembangunan di tingkat paling bawah, yang juga lebih dekat dengan masyarakat. Tapi, apakah dalam memberikan pemahaman pemerintah desa juga mengetahui apa pentingnya membayar pajak?.

Dari sisi kekuatan, sebenarnya pemerintah tingkat desa/kelurahan-lah yang sangat berperan. Pemerintah desa/kelurahan mempunyai kekuatan untuk memaksa masyarakat membayar pajak, dengan memberikan edukasi bahwa uang pajak dipergunakan untuk penyelenggaraan pembangunan sektor riil yang telah direncanakan oleh pemerintah. Kemudian, perlu juga ditegaskan bahwa pemerintah berwenang memungut pajak dari rakyatnya, karena pajak digunakan juga sebagai sarana untuk mensejahterakan masyarakat. Faktor ini mungkin bisa menjadi salah satu pendorong masyarakat untuk membayar pajak. Tentunya juga harus dibarengi dengan pemberian kepercayaan kepada wajib pajak, dan diimbangi dengan instrumen pengawasan.

Selain itu, hubungan antara masyarakat dan pemerintah harus terbangun dengan rasa saling percaya. Sebab, selama ini masih ada masyarakat yang tidak percaya dan mengetahui persis uang mereka digunakan ke sektor mana saja. Nah, dengan memberikan gambaran mengenai alokasi pajak yang dibayarkan sesuai dengan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pastinya akan menimbulkan kepercayaan masyarakat untuk menunaikan kewajibannya dalam hal membayar pajak.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.