Orientasi PPPK 2025, Wali Kota Kotamobagu Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, secara resmi membuka kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Kotamobagu Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan orientasi tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Desember 2025, dan dipusatkan di Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu. Sebanyak 54 orang PPPK dari berbagai formasi mengikuti kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Wali Kota Weny Gaib menegaskan bahwa orientasi PPPK memiliki makna yang sangat penting dan strategis sebagai tahapan awal dalam membekali para PPPK dengan pengetahuan, pemahaman, serta pembentukan sikap dan perilaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Melalui kegiatan orientasi ini, para peserta diharapkan mampu memahami nilai-nilai dasar ASN, budaya kerja dan birokrasi pemerintahan, serta etika dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Wali Kota.
Ia juga menekankan bahwa sebagai PPPK, para peserta dituntut memiliki disiplin tinggi, serta kinerja yang terukur dan akuntabel, demi mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan melayani.
Lebih lanjut, Wali Kota berharap seluruh PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu dapat melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, menjunjung tinggi loyalitas, serta mengedepankan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Ikuti seluruh rangkaian orientasi ini dengan sungguh-sungguh. Manfaatkan sebagai wadah belajar, berdiskusi, dan memperluas wawasan agar dapat diimplementasikan secara optimal di unit kerja masing-masing,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BKPP Kotamobagu, Devi R. Rumondor, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Orientasi PPPK Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2020, serta Keputusan Kepala LAN Nomor 289 Tahun 2020 tentang Pedoman Orientasi PPK.
Ia menjelaskan, tujuan kegiatan orientasi ini adalah untuk mengenalkan nilai-nilai ASN dan budaya organisasi Pemerintah Kota Kotamobagu, membekali PPPK dengan pemahaman tugas, fungsi, dan etika kerja, meningkatkan kompetensi pelayanan publik, serta menumbuhkan sikap disiplin, profesionalisme, dan tanggung jawab.
Adapun jumlah peserta orientasi sebanyak 54 orang, dengan rincian formasi Tahun 2021 sebanyak 6 orang, terdiri dari 2 tenaga guru dan 4 penyuluh pertanian, serta Formasi Tahun 2022 sebanyak 48 orang, yang seluruhnya merupakan tenaga guru.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten III Pemerintah Kota Kotamobagu serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.