GORONTALO – Kepala BKD Provinsi Gorontalo Rifli Katili mangkir atas panggilan yang dilayangkan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, panggilan tersebut dalam rangka monitoring pelaksanaan tindakaan korektif pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Ombudsman berkaitan dengan permasalahan kepegawaian yang dilaporkan.
Sebelumya, pada tanggal 21 Mei 2025, Ombudman telah menyerahkan LHP atas laporan tersebut kepada Gubernur Gorontalo yang mana eksekusi dari tindaklanjut LHP tersebut berada pada kewenangan Badan Kepegawaian Provinsi Gorontalo.
Ombudsman memberikan waktu selama 30 (tiga puluh) hari kepada Gubernur Gorontalo dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang tertuang dalam LHP.
Pada tanggal 26 Juni 2025, Ombudsman sempat mengundang Kepala BKD Provinsi Gorontalo untuk menyampaikan hasil tindaklanjut LHP, namun yang bersangkutan hanya mengirimkan surat berupa berita acara klarifikasi kepada Pelapor dan tidak memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya secara langsung.
Selanjutnya pada tanggal 11 September 2025, dikarenakan tidak adanya sikap koperatif dari Kepala BKD, Ombudsman melayangkan panggilan I kepada yang bersangkutan, namun yang bersangkutan hanya mengirimkan utusannya dan tidak menghadiri panggilan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Provinsi Gorontalo Muslimin B.Putra sangat menyayangkan sikap dari Kepala BKD Provinsi Gorontalo yang tidak menghadiri undangan Ombudsman, kami sudah 2 kali mengundang yang bersangkutan sejak tanggal 26 Juni 2025, bahkan kami masih bersikap persuasif atas ketidakhadiran yang bersangkutan pada tanggal 11 September 2025 dengan berinisiatif menghubungi yang bersangkutan via telepon, kami dijanji yang bersangkutan akan hadir pada tanggal 19 September 2025, namun tidak hadir tanpa keterangan.
Atas sikap tidak koperatif tersebut Ombudsman akan layangkan panggilan II kepada Yang bersangkutan, jika tidak dihadiri lagi kami akan menggunakan kewenangan kami dan segera berkoordinasi dengan Polda Gorontalo untuk menjemput paksa yang bersangkutan, tegas Muslimin. (yms)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.