Musrenbang Tingkat Desa dan Kelurahan di Kotamobagu Mulai Dilaksanakan

KOTAMOBAGU – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa dan kelurahan di Kotamobagu mulai dilaksanakan.

Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappelitbangada, Helfrits Lahimade mengatakan, jadwal Musrenbang di 33 desa dan kelurahan berlangsung selama 10 hari ke depan.

“Sesuai jadwal pelaksanaan Musrenbang tingkat desa dimulai sejak 15 Januari kemarin hingga 25 Januari 2024 mendatang,” katanya, Rabu (17/1/2023)

Terpisah, Kepala Bidang Litbang Bappelitbangda, Liskawati Mokodompit menambahkan, pelaksanaan Musrenbang tingkat desa merupakan bagian dari tahapan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2025.

“Sebelumnya kami telah melaksanakan orientasi RKPD yang langsung dipimpin Sekda,” ujar Liskawati.

Dasar hukum pelaksanaan Musrenbang tingkat desa yakni Permendagri nomor 86 tahun 2017. Dalam pasal 7 disebutkan, perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada proses menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis dan Top Down serta Button Up.

Usulan dari tingkatan bawah ini akan diselaraskan dari atas, berdasarkan RKP, RPJMD Provinsi serta RPD Kotamobagu tahun 2024-2026.

“Tema 2025 berdasarkan RPD Kota Kotamobagu nomor 2 tahun 2023 yakni memantapkan daya saing melalui inovasi seiring dengan peningkatan investasi dan pemberdayaan masyarakat. Olehnya kami harap, sebaiknya usulan tahun 2025 disesuaikan dengan tema RKPD tahun 2025 dan terpenting usulan yang akan disampaikan bersifat prioritas dan harus jelas peruntukannya seperti mengusulkan intervensi penanganan stunting baik spesifik maupun sensitif,” jelasnya.

Liskawati juga menyebutkan, pada 2025 ada 5 usulan prioritas. ke lima usulan prioritas ini benar-benar dilihat dari dampaknya yang langsung menyentuh masyarakat.

“Usulan-usulan hasil Musrenbang ini setelah disepakati bersama dan ditandatangani dalam berita acara, selanjutnya disampaikan ke Bappelitbangda paling lambat dua hari setelah Musrenbang tingkat desa dan kelurahan,” pungkasnya. (Olam)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.