Mulai Besok, Jam Operasional Pasar dan Toko di Kotamobagu Dibatasi

0

Kuasa.iD, KOTAMOBAGU – Upaya Preventif Pemkot Kotamobagu guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 atau virus corona terus dilakukan. Salah satunya dengan membatasi jam operasional di pasar dan pertokoan di Kotamobagu.

Berdasarkan surat edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor 59/w-kk/III/2020, tentang Peran Dunia Usaha Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), jam operasional Pasar Serasi, Pasar 23 Maret, dan Pasar Poyowa Kecil dibatasi sampai pukul 13.00 Wita. Selain itu, jam operasional pusat perbelanjaan/toko, swalayan dibuka pukul 08.00 wita sampai 19.00 wita.

Surat edaran ini berlaku mulai, Kamis (2/4/2020) besok sampai kedaan pulih kembali dengan status aman dari covid-19. (gie)

Leave A Reply

Your email address will not be published.