Kuasa.NET, KOTAMOBAGU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu mengeluarkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan pembelajaran bagi sekolah PAUD/TK, SD dan SMP.
Edaran itu dalam rangka pencegahan pengendalian Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di hari Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Edaran ini menindaklanjuti surat edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 29 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan pembelajaran menjelang Nataru libur tahun 2021 dan 2022.
Adapun yang di sampaikan dalam edaran tersebut seperti yang didapatkan oleh media ini, Jumat (03/12/2021) sebagai berikut :
- Pembagian raport (Buku laporan hasil belajar) semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan Pendidikan PAUD/TK, SD dan SMP dilaksanakan pada bulan Januari 2022.
- Libur semester ganjil TP 2021/2022 sebagaimana yang tertera di kalender pendidikan, yakni mulai tanggal 23 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 dibatalkan dan tidak meliburkan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru, pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, kecuali tanggal 25 Desember 2021 dan tanggal 1 Januari 2022.
- Menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang lebih ketat di satuan Pendidikan dengan pendekatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan handsanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan dan 3T (testing, tracing dan treatment).
- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) semester genap tahun pelajaran 2021/2022 dimulai hari Senin tanggal 3 Januari 2022.
- Disdik Kota Kotamobagu tidak memberikan cuti Kepada pendidikan dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. (*)