Korlantas Polri Turun ke Kotamobagu, Selidiki Kecelakaan Balap

HUKRIM – Tim gabungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Utara bersama Polres Kotamobagu dan Korlantas Polri turunkan tim khusus Traffic Accident Analysis (TAA) guna menyelidiki insiden kecelakaan pada ajang balapan yang merangsek ke area penonton di Kotamobagu. Selasa, (11/08/2026).

Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan secara ilmiah (scientific crime investigation) dengan bantuan peralatan canggih dari Korlantas Polri yang didatangkan langsung dari Jakarta.

Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol. Yudi Kristanto, S.I.K., mengatakan metode TAA digunakan untuk merekonstruksi secara visual tiga dimensi (3D) seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari dinamika kendaraan sebelum kecelakaan, saat kejadian, hingga setelah kendaraan menghantam area penonton.

“Penggunaan metode TAA ini dilakukan secara ilmiah untuk mengolah dan merekonstruksi kejadian dalam bentuk visual tiga dimensi. Melalui metode ini, kita nantinya dapat mengetahui secara pasti berapa laju dan kecepatan kendaraan saat memasuki area finish,” ujar Kombes Pol. Yudi Kristanto.

Menurutnya, proses pengolahan data di lapangan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 2×24 jam. Seluruh data yang diperoleh nantinya akan dianalisis untuk membantu penyidik mendapatkan gambaran yang lebih akurat mengenai kronologi kecelakaan.

Teknologi TAA diharapkan mampu mengungkap sejumlah aspek penting dalam insiden tersebut, termasuk kecepatan kendaraan, arah pergerakan, titik benturan, hingga posisi kendaraan dan objek di sekitar lokasi kejadian.

Sementara itu, Kapolres Kotamobagu, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., mengatakan proses penyelidikan terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Kotamobagu dengan berkoordinasi bersama jajaran terkait.

Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan maupun insiden kecelakaan tersebut.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap panitia penyelenggara maupun pihak pembalap. Ada sekitar lima atau enam orang yang sudah dimintai keterangan untuk melengkapi bahan penyelidikan,” ungkap Kapolres.

Terkait kondisi pengemudi atau pembalap yang terlibat dalam insiden, Kapolres menyebut yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik. Namun, karena kondisi kesehatan, pengemudi kemudian dirujuk ke rumah sakit di Manado untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

“Pengemudi sudah kita periksa. Namun karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan dirujuk ke Manado untuk penanganan medis lanjutan. Kami tetap mengedepankan aspek kemanusiaan serta asas praduga tak bersalah. Belum ada penetapan tersangka karena seluruh proses penyelidikan masih berjalan,” tegasnya.

Ajang kejuaraan balap tersebut diketahui berlangsung selama empat hari, mulai 6 hingga 9 Agustus 2026. Pada hari-hari awal pelaksanaan, kegiatan berjalan sebagaimana mestinya.

Namun, insiden tragis terjadi pada hari terakhir sekaligus penutupan kegiatan, Minggu (9/8/2026), sekitar pukul 15.00–16.00 WITA.

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, kendaraan pembalap diduga mengalami kendala teknis atau kehilangan kendali (lost control) setelah melewati garis finis. Kendaraan tersebut kemudian tidak mampu melakukan pengereman secara sempurna dan terus melaju hingga menghantam barisan penonton di sekitar area lintasan. Peristiwa tersebut kemudian menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.

Kini, kepolisian masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk faktor teknis, kondisi kendaraan, kecepatan, sistem keselamatan lintasan, hingga aspek lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan.

Terkait legalitas ajang balap tersebut, AKBP Abdul Kholik menegaskan seluruh proses perizinan kegiatan telah ditempuh sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan aspek hukum dari insiden tersebut tetap akan ditelusuri secara menyeluruh.

“Kami akan mengusut tuntas dan membuat terang peristiwa ini demi kepastian hukum,”tandasnya.

Hasil analisis TAA nantinya menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelidikan untuk memastikan bagaimana kecelakaan tersebut terjadi dan apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.