Kejari Kotamobagu Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp2,7 Miliar

KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk pada Dinas PUPR Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun 2020.

Uang yang dikembalikan itu yakni sejumlah Rp.2.765.498.549,10.

Kerugian keuangan negera tersebut dikembalikan oleh Direktur Utama PT Gading Asli Sejati, Antje Kumondong.

Antje Kumondong merupakan salah satu dari 4 terpidana kasus tersebut.

Kepala Kejari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar mengatakan terpidana Antje Kumendong telah mengembalikan kerugian keuangan negara 100 persen sesuai dengan bunyi putusan pengadilan.

“Kerugian keuangan negara ini dikembalikan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi, uang pengembalian ini, otomatis terpidana sudah dieksekusi penuh baik badan maupun uang pengganti,” jelas Elwin Agustian Khahar pada konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kotamobagu, Kamis (21/9/2023).

Lebih lanjut kata Elwin, bahwa ini merupakan keberhasilan dari pihak kejaksaan, karena kerugian keuangan negara tersebut dikembalikan pada saat proses penuntutan yang disita Kejari Kotamobagu, dijadikan barang bukti pada persidangan hingga putusan pengadilan.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu, Chairul F. Mokoginta mengatakan berdasarkan putusan yang dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado bahwa 4 terdakwa terdiri dari Channy Wayong, Mutiara E.S Tammu, Denny T. Senduk dan Antje Kumendong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan jaksa dalam kasus korupsi Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk pada Dinas PUPR Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun 2020.

“Jadi keempat terpidana termasuk Antje Kumendong dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda 50 juta rupiah dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” kata Chairul.

Lebih lanjut kata Chairul, dalam putusan pengadilan juga disebutkan bahwa terdakwa Antje Kumendong dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.2.765.498.549,10.

“Dan uang pengganti tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa Antje Kumendong sebesar jumlah yang disebutkan dalam putusan pengadilan,” pungkasnya. (irgie)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.