Kantor Imigrasi Kotamobagu Buka Layanan Paspor Elektronik

KOTAMOBAGU – Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI KKotamobagu yang beralamat di Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur telah membuka layanan pembuatan paspor elektronik

“Kantor imigrasi sejak tahun 2023 sudah ada pelayanan paspor elektronik yang mana sebelumnya untuk pembuatannya masyarakat Bolaang Mongondow Raya masih mengurus di kantor imigrasi manado,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Teddy Kuantano Achmad kepada kuasa.net di ruang kerjanya, Senin (29/4/2024).

“Paspor elektronik ini adalah paspor yang mempunyai data bersangkutan berupa chip, yang mana memberikan kemudahan-kemudahan pemegang paspor dalam perjalanan keluar negeri, tidak perlu lagi mengantri di konter-konter yang ada di bandara maupun tempat pemeriksaan imigrasi karena sudah terbaca secara otomatis lewat fasilitas Autogate,” jelasnya.

“Untuk paspor elektronik biayanya Rp 650.000 dan langsung dibayar di bank maupun di M-banking, karena untuk permohonan pembuatan paspor langsung menggunakan aplikasi M-paspor dan setelah terbayar maka bukti pembayarannya yang dibawah ke kantor Imigrasi untuk mendapatkan paspor elektronik sesuai dengan jadwal yang kita buat di M-Paspor itu,” tambahnya lagi

“Setiap warga negara Indonesia dapat membuat paspor namun kantor imigrasi tentunya dalam pemberian paspor kepada warga secara selektif agar para pemegang paspor ini tidak menggunakan di hal lainnya atau tidak sesuai dengan paspor izin masuknya,” pungkansya (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.