JPN Kejari Kotamobagu Menangkan Perkara Gugatan Ganti Rugi Lahan Pembangunan SUTT
KOTAMOBAGU – Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu memenangkan gugatan perkara perdata ganti rugi lahan kegiatan pembangunan Sambungan Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PT. PLN UIP Sulawesi Utara.
PT. PLN UIP Sulawesi Utara dalam perkara ini diketahui selaku tergugat.
Perkara tersebut dimenangkan JPN berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu, nomor: 169/Pdt.G/2021/PN.Ktg. yang pada pokonya pada putusan tersebut menolak gugatan seluruhnya yang diajukan oleh para penggugat.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Dedi Wahyudie, SH yang juga sebagai JPN pada perkara tersebut membenarkannya.
“Hari Kamis (16 juni 2022) kami melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsi berdasarkan pasal 30 ayat 2 undang undang 16 tahun 2004 yang menggariskan Kejaksaan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat mewakili negara, lembaga negara atau pemerintah baik dalam persidangan maupun di luar persidangan,” terang Dedi, di ruang kerjanya, Jumat 17 Juni 2022.(*)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.