Jalan Masuk ke Pasar 23 Maret Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Kuasa.NET, KOTAMOBAGU – Aktivitas pedagang kali lima (PKL) yang berjualan di pinggir dan badan jalan kawasan pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, sudah tak ada lagi. Kendaraan pun sudah bisa lalu lalang di jalan tersebut. Hal itu setelah Pemkot Kotamobagu melakukan penertiban PKL.
Pantauan Kuasa.NET, Selasa (15/12/2020), petugas Sat Pol-PP dan Disdagkop-UKM Kotamobagu masih terus berjaga-berjaga di jalan kawasan pasar 23 Maret.
“Saya berharap para pedagang untuk dapat menaati peraturan yang sudah kita buat, agar tercipta suasana pasar yang aman, nyaman dan bersih,” kata Kepala Disdagkop-UKM, Herman Aray.
Sebelumnya, Pemkot telah melayangkan surat edaran kepada pedagang tanggal 1 Desember 2020 soal penertiban PKL.
“Jadi sudah 14 hari penyampaian melalui surat itu diikuti dangan publikasi tiap hari. Kemudian kita lakukan penertiban selama tiga hari Mulai dari Sabtu, Senin, hingga Selasa, masih tim kecil. Dan finalnya Rabu,” pungkasnya. (gie)