Inovasi Layanan Publik, Pemkot Kotamobagu Hadirkan Pak Capil Keliling

 

KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu melakukan uji coba implementasi kebijakan pelayanan administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil Keliling (Pak Capil Keliling) yang berlangsung di Balai Desa Kopandakan Satu Kecamatan Kotamobagu Selatan, Senin (26/8/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta menegaskan pentingnya setiap masyarakat memiliki dokumen kependudukan dalam mendukung setiap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dokumen administrasi kependudukan seperti kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akta kelahiran, maupun akte pernikahan. Merupakan dokumen yang sangat penting, karena selain dapat memberikan kejelasan identitas dan status setiap penduduk serta untuk kepastian perlindungan hukum, pendidikan, kesehatan, sampai pada pelayanan bantuan sosial, bagi setiap pemiliknya. ” ucap Abdullah.

Lanjutnya Pemkot Kotamobagu terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan melalui Pak Capil ini.

“Salah satu dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil adalah melalui kegiatan PAK CAPIL Keliling ini, yang alhamdulilah mulai dilakukan uji coba pelaksanaan, upaya ini mendekatkan pelayanan pemerintah daerah Kotamobagu bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan serta untuk meningkatkan hasil capaian target pengelolaan administrasi nasional.” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu. Roy Paputungan, berharap dengan adanya layanan Pak Capil tersebut masyarakat yang belum memiliki dokumen Kependudukan, akan segera memiliki dokumen dengan tanpa biaya, gratis dan mudah.

“Kegiatan ini akan dilaksanakan di empat kecamatan yang ada di Kotamobagu dengan diawali di Kecamatan Kotamobagu Selatan, sementara untuk masyarakat Kotamobagu yang belum memiliki KTP itu masih persen karena di setiap tahun itu wajib KTP itu bersamaan dengan Usia 17 Tahun, kami harapkan dengan adanya pelayanan keliling ini pada saat pelaksanaan Pilkada masyarakat itu sudah memiliki identitas Kependudukan.” ungkap Roy. (Lamk)

 

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.