Ini Cara Over Kredit yang Aman
KUASA.ID, EKONOMI – Melansir dari detik.com, Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo, mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemberi over kredit dan penerima over kredit supaya pengalihan unit kendaraan disetujui pihak leasing.
“Syarat pertama, tidak ada denda keterlambatan bayar dari customer lama. Artinya dendanya harus dilunaskan dulu,” kata Harjanto Senin (16/12/2019).
Syarat kedua, tentunya customer harus datang sendiri ke kantor leasing untuk mengurus proses over kredit tersebut. Kunjungan ke pihak leasing terkait ini juga untuk memeriksa berapa nilai angsuran, berapa bulan angsurannya, dan apakah ada denda keterlambatan.
“Selanjutnya, customer baru harus memenuhi beberapa dokumen persyaratan. Seperti KTP, Kartu Keluarga, rekening listrik/PBB, rekening telepon, rekening tabungan 3 bulan terakhir, slip gaji, dan juga NPWP,” lanjut Harjanto.
Syarat terakhir supaya over kredit disetujui adalah customer baru akan diverifikasi kelayakannya oleh pihak leasing.(*)
sumber: detik.com