Hendra Makalalag Berikan Kuliah Umum di Politeknik KP Bitung

BITUNG – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sulawesi Utara (Sulut), Hendra Makalalag, diundang untuk memberikan kuliah umum di Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Bitung, Jumat (25/11/2022)

Kuliah umum terkait persiapan kerja ke luar negeri pada sektor kelautan dan perikanan, ini diikuti 495 mahasiswa.

Kepala BP2MI Sulawesi Utara, Hendra Makalalag, dalam kuliah umumnya menyampaikan, hari ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk memberikan informasi tentang prosedur kerja ke luar negeri bagi calon pelaut dan Politeknik KP Bitung.

“Acara hari ini sangat pas karena peserta yang hadir adalah adik-adik yang nantinya akan bekerja sebagai pelaut baik di dalam negeri maupun luar negeri. Sebelumnya karni juga memberikan pengertian kepada seluruh peserta bahwa sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 pasal 4 menyebutkan bahwa pekerja migran Indonesia meliputi pekerja migran yang bekerja di pemberi kerja berbadan hukum, pekerja mugran yang bekerja di perseorangan atau rumah tangga serta pelaut awak kapal dan peluat perikanan. Nah apabila kedepannya adik-adik ing n bekerja ke luar negeri, harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar aman ketika bekerja ke negeri orang” jelas Hendra.

Hendra juga menjelaskan jika tata kelola pelaut telah mengalami perubahan sehingga sistem pelindungan bagi pelaut awak kapal dan perikanan sudah lebih jelas.

“Tata kelola pelaut telah berubah seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Pemenntah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang penempatan dan pelindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran. Sesuai dengan pasal 3 ayat 1 UU ini berlaku bagi pelaksana penempatan, awak kapal niaga migran dan awak akapal perikanan migran. Jadi payung hukumnya sudah jelas sehingga adik-adik yang akan mempersiapkan diri untuk kerja di luar negeri sebagai pelaut sudah ada panduannya sehingga penempatan non-prosedural kami harap bisa dicegah” terang Hendra.

Dalam kesempatan ini, Hendra juga menyebutkan mengenai syarat-syarat untuk bekerja ke luar negeri.

“Sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2017 syarat untuk bekerja ke luar negeri ada 5 yartu, minimal berusia 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, mermiliki jaminan sosia , dan mermil ki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Kelima elemen ini wajib dipenuhi oleh setiap calon pekerja migran karena kelima hal ini memiliki unsur pelindungan bagi warga Negara Indonesia yang bekerja ke luar negeri” kata Hendra

Hendra juga menginformasikan beberapa lowongan pekerjaan di luar negeri bagi seluruh peserta yang hadir “Untuk pelaut ada beberapa lowongan ke luar negeri yang bisa diisi oleh ad k-adik peserta antara lain sebagai pelaut perikanan di Korea Selatan, Taiwan, dan Jepang maupun sebagai awal kapal niaga di Italia, Singapura dan masih banyak lagi Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi kantor BP2MI Sulut di Jln Babe Pa ar No 96 Manado agar adik-adik dapat bekerja ke laur negeri melalui jalur yang aman, ” pungkas Hendra. (Lucky Fadjri)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.