Gubernur Sulut: Setiap Pimpinan Perangkat Daerah Dilarang Beri Cuti Tambahan bagi ASN
MANADO – Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) dilarang untuk menambah libur tahun baru.
“Setiap pimpinan perangkat daerah atau unit kerja dilarang memberikan cuti tambahan bagi ASN dan THL,” tegas Gubernur Sulut Olly Dondokmbey.
Penegaan tersebut tertuang dalam surat edaran 800/22.9518/Sekr BKD tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas di Provinsi Sulawesi Utara, tertanggal 23 Desember 2022 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Nomor 887/BKD/SK/ 10/2022, dengan sejumlah poin penting.
Lebi lanjut seluruh ASN dan THL diingatkan untuk mengikuti Apel kerja pada, Rabu 4 Januari 2023.
“Diingatkan untuk pelaksanaan apel perdana tahun 2023 wajib diikuti oleh seluruh ASN dan THL,” kata Gubernur dalam surat tersebut
Diketahui, apel Kerja perdana tahun 2023 bagi seluruh ASN dan THL di lingkungan Pemprov Sulut dilaksanakan pada Rabu (4/1/2023), pukul 07.45 Wita, di lapangan Kantor Gubernur Sulut.
Seleuruh ASN diimbau untuk memakai seragam putih-hitam.(Nofa Nofia)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.