DPMPTSP Kotamobagu Klarifikasi Dugaan “Jalur Cepat” Pengurusan PBG

KOTAMOBAGU — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga menawarkan “jalur cepat” dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Informasi tersebut sebelumnya dipublikasikan oleh halaman Facebook “Kibar Indonesia” dan memuat percakapan yang mengatasnamakan pihak DPMPTSP Kota Kotamobagu.

Kepala DPMPTSP Kota Kotamobagu, Meike Sompotan menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti identitas orang yang terlibat dalam percakapan tersebut. Pihaknya juga belum dapat memastikan apakah nomor WhatsApp yang digunakan benar milik oknum yang berkaitan dengan DPMPTSP atau justru pihak lain yang mencatut nama instansi untuk kepentingan tertentu.

“DPMPTSP Kota Kotamobagu tidak mengetahui secara pasti pihak yang terlibat dalam percakapan tersebut. Karena itu, perlu dilakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar,” demikian penegasan dalam klarifikasi resmi Kadis PMPTSP Kotamobagu, Selasa (13/10/2026).

Meike menegaskan, seluruh proses pengurusan perizinan di DPMPTSP Kota Kotamobagu harus mengikuti mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau datang langsung ke kantor DPMPTSP untuk memperoleh informasi yang benar terkait persyaratan dan prosedur pengurusan izin.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan atau percepatan pengurusan izin dengan meminta imbalan di luar ketentuan resmi.

Sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar, DPMPTSP Kota Kotamobagu akan melakukan penelusuran dan pengecekan terhadap tangkapan layar percakapan WhatsApp tersebut, termasuk mengidentifikasi nomor yang digunakan serta pihak yang mengatasnamakan instansi.

Apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya oknum yang menyalahgunakan kewenangan atau melakukan tindakan yang melanggar hukum, DPMPTSP menyatakan akan mengambil langkah tegas dan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

DPMPTSP juga meminta pengelola halaman Facebook “Kibar Indonesia” untuk memberikan informasi pendukung, khususnya nomor WhatsApp yang tercantum dalam percakapan tersebut, agar dapat diverifikasi dan ditelusuri lebih lanjut.

Informasi itu dinilai penting untuk membantu memastikan identitas pihak yang bersangkutan sekaligus menentukan langkah penanganan yang tepat.

Di sisi lain, DPMPTSP Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap pelayanan perizinan guna mencegah penyalahgunaan nama instansi maupun praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

Dalam klarifikasi tersebut, DPMPTSP memastikan bahwa segala bentuk pengurusan perizinan tidak dipungut biaya atau gratis, sesuai penegasan yang disampaikan instansi tersebut.

Masyarakat pun diajak ikut mengawasi proses pelayanan perizinan dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan praktik serupa.

Laporan atau informasi terkait dugaan penyalahgunaan nama DPMPTSP dapat disampaikan melalui nomor berikut :

082195172121
0895802969264
082246979468
085241117329
081342759298

Melalui klarifikasi ini, DPMPTSP Kota Kotamobagu berharap masyarakat lebih waspada terhadap tawaran pengurusan izin melalui jalur tidak resmi. Masyarakat juga diimbau untuk memastikan setiap informasi perizinan melalui saluran resmi agar terhindar dari potensi kerugian.

DPMPTSP menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan profesional serta menindaklanjuti setiap informasi yang dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga kepercayaan masyarakat. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.