Dokumen Kependudukan Mulai Dicetak Pakai Kertas HVS
Kuasa.NET, KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu mulai mencetak dokumen kependudukan di atas kertas HVS jenis A4 ukuran 80 gram. Hal itu dilakukan atas tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019, tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
“Sejak Senin 12 Oktober kemarin. Seperti halnya blanko Kartu Keluarga (KK) dan akta pencatatan sipil mulai dicetak di atas kertas HVS A4 ukuran 80 gram,” kata Kepala Disdukcapil Virginia Olii.
Lebih lanjut ia katakana, sebelumnya pihaknya sudah melakukan uji coba mencetak sejumlah dokumen menggunakan jenis kertas tersebut.
“Jadi, aturan berlaku serentak se-Indonesia. Pada prinsipnya kami siap melaksanakan program yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” pungkasnya. (*/gie)