Cegah Korupsi, Perangkat Desa Dodap dan Molobog Timur Diberikan Pemahaman Tentang Hukum
BOLTIM – Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotamobagu Meidy Wensen dan Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas memberikan penyuluhan Hukum di Desa Dodap dan Molobog Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Selasa (29/8/2023).
Penyuluhan bagi perangkat desa ini terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dandea dan ADD.
Kasi Intelijen Meidy Wensen, penyuluhan ini merupakan bagian dari program Jaksa Jaga Desa, sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan di desa.
“Pada penyuluhan ini kami memberikan sosialisasi agar bapak dan ibu perangkat desa sadar hukum bagaimana itu undang-undang tindak pidana korupsi atau tipikor, sehingga bisa mengimplementasikan tugas pengelolaan keuangan desa sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” katanya.
Ia pun memaparkan materi peran Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat terhadap tindak lanjut laporan LSM dan masyarakat mengenai potensi hingga penyimpanan dana di desa.
“Lewat penyuluhan hukum ini, kami berharap bisa menambah wawasan bapak ibu perangkat di desa, terkait pengelola keuangan tentang aturan dan ruang lingkup pengelolaan keuangan yang baik sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan. Selain itu, perbanyak koordinasi dengan pendamping desa terkait pengelolaan keuangan desa,” tandasnya.
Senada juga disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas. Menurutnya, transparansi dalam mengelolah keuangan di desa oleh kepala desa dan seluruh perangkat, sangat dibutuhkan oleh masyarakat pada umumnya. “Pada intinya, hal ini menafsir timbulnya kecurigaan dimata masyarakat yang kemudian bisa menimbulkan permasalahan di desa hingga berujung pidana. Maka dari itu, penyuluhan hukum ini sangat penting bagi bapak dan ibu perangkat di desa,” jelasnya. (irgie)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.