Bupati Purwakarta Luncurkan Program Pelayanan Publik Keliling di Desa Citalang

PURWAKARTA – Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta Kota, bersemangat pada Selasa, 17 Juni 2025, dengan kehadiran program Pelayanan Publik Keliling dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta. Program ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Purwakarta untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi pelayanan publik bagi masyarakat.

Bupati Purwakarta, Saepu Bahri Binzein, secara langsung membuka program ini di Desa Citalang. Om Zein menjelaskan bahwa program ini akan dilaksanakan setiap Selasa di berbagai desa dan kelurahan, dengan Desa Citalang sebagai desa pertama yang dikunjungi.

“Pelayanan publik sebenarnya sudah kita berikan setiap hari. Namun, program keliling ini bertujuan untuk memperkuat komitmen kami, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mempercepat prosesnya,” kata Om Zein, kepada awak media.

Om Zein juga menekankan bahwa program ini dirancang untuk mengatasi hambatan akses dan mempermudah urusan masyarakat yang sebelumnya dianggap rumit.

Untuk diketahui, pada pelaksanaan pelayanan publik keliling ini, setidaknya terdapat 17 layanan yang bisa diakses masyarakat. Layanan tersebut berasal dari perangkat daerah di lingkup Pemkab Purwakarta, perbankan, hingga instansi vertikal lainnya.

Tidak hanya itu, di lokasi pelayanan publik masyarakat juga bisa mendapatkan aneka bahan pokok dengan harga yang terjangkau, mulai dari beras, minyak goreng, gas melon 3 kilogram dan bahan pokok lainnya.

Manfaat Program Pelayanan Publik Keliling:

Program ini akan memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi masyarakat, antara lain:

1. Pendekatan langsung: Layanan publik dibawa langsung ke desa, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor pemerintahan di pusat kota. Ini sangat membantu warga yang memiliki keterbatasan akses transportasi atau waktu.

2. Efisiensi waktu dan biaya: Masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan administrasi pemerintahan dalam satu tempat dan waktu, mengurangi waktu tempuh dan biaya transportasi.

3. Kemudahan akses informasi: Petugas memberikan informasi dan asistensi langsung kepada masyarakat terkait berbagai program dan layanan pemerintah.

4. Transparansi dan akuntabilitas: Program ini meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, sekaligus mempermudah pengawasan.

5. Percepatan pelayanan: Proses pengurusan berbagai dokumen dan perizinan dipercepat, mengurangi waktu tunggu dan birokrasi yang berbelit.

Dengan adanya program Pelayanan Publik Keliling, diharapkan masyarakat Desa Citalang dan desa-desa lainnya di Kabupaten Purwakarta dapat merasakan manfaatnya secara langsung. Program ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Purwakarta dalam memberikan pelayanan publik yang prima, responsif, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. (Abdullah)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.