BPKD Kotamobagu Gelar Gebyar Sadar Pajak

 

KOTAMOBAGU – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu sukses menggelar *Gebyar Sadar Pajak 2024* sekaligus undian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang telah melunasi kewajiban tahun 2024. Acara meriah ini berlangsung di Alun-alun Boki Hontinimbang, Minggu (13/10/2024).

Kepala BPKD Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, menjelaskan bahwa kegiatan ini berlandaskan sejumlah regulasi penting. “Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Sugiarto.

**Motivasi Wajib Pajak dan Reward Menarik**
Dalam acara ini, undian khusus digelar untuk memberikan penghargaan kepada para wajib pajak yang telah melunasi PBB-P2. “Kegiatan ini bertujuan memberi reward dan meningkatkan animo masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” tambah Sugiarto.

Acara ini juga menjadi tahap awal dari beberapa rangkaian undian. “Insya Allah, undian tahap berikutnya akan kami laksanakan dengan hadiah yang lebih besar untuk wajib pajak yang melunasi kewajiban sebelum jatuh tempo pada 30 November 2024,” ungkapnya.

Gebyar Sadar Pajak 2024 menawarkan hadiah menarik dengan total nilai Rp56.300.000,00. Hadiah utama berupa satu unit sepeda motor Yamaha Gear (AT), ditambah berbagai hadiah hiburan seperti kulkas, TV, rice cooker, dan lainnya. (Lamk)

 

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.