Berobat di Faskes, Peserta JKN-KIS Cukup Menunjukan NIK KTP

KESEHATAN – Kini peserta JKN-KIS tak perlu lagi membawa kartu JKN saat berobat di di Fasilitas Kesehtan (Faskes).

Peserta JKN-KIS cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) saat berobat.

”Selama ini BPJS Kesehatan telah memanfaatkan NIK sebagai keyword (kata kunci) data kepesertaan tunggal. Tujuannya untuk mencegah duplikasi data dalam proses pendaftaran JKN-KIS,” kata Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), I Gusti Ketut Kusuma, belum lama ini.

Dijelaskannya, penggunaan NIK dinilai dapat mengoptimalkan layanan administrasi. Selain itu, penggunaan NIK bisa meningkatkan akurasi data peserta program JKN-KIS. NIK juga bisa digunakan untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan.

“Jadi masyarakat Bolmut yang ingin mendapat pelayanan kesehatan dimasing-masing faskes di PKM maupun RSUD Bolmut, jika tidak memiliki kartu fisik KIS yang telah tercover APBN maupun APBD karena tercecer atau rusak cukup menunjukan NIK KTP, tetap mendapatkan pelayanan,” pungkasnya. (Abdul Marham)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.