
Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp29,5 Miliar di Purwakarta
PURWAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta, berkolaborasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat, melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode Oktober 2024 hingga April 2025.
Acara yang berlangsung di Taman Pasanggrahan Padjadjaran, Alun-alun Pemkab Purwakarta, Kamis 24 Juli 2025 ini menandai komitmen berkelanjutan dalam upaya perlindungan keuangan negara dan penegakan hukum.
Agenda tersebut dihadiri oleh pejabat penting dari berbagai instansi, termasuk Wakil Gubernur Jawa Barat, Wakil Bupati Purwakarta, dan perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, TNI, serta pejabat DJBC.
Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bapak Erwan Setiawan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dua kali setahun. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi yang telah menghasilkan penindakan signifikan selama periode tersebut.
“Alhamdulillah, ini adalah hasil kolaborasi yang solid. Tercatat total 49 juta batang rokok ilegal telah disita, dan hari ini kita secara simbolis memusnahkan 22 juta batang,” Wagub Jabar.
Menurutnya, pemusnahan keseluruhan 49 juta batang rokok ilegal, bersama ratusan botol minuman beralkohol ilegal, tembakau iris, dan rokok elektrik (REL) ilegal, dilakukan di lokasi terpisah. Total nilai barang yang dimusnahkan hari ini mencapai Rp29,5 Miliar dengan perkiraan kerugian negara akibat peredaran BKC ilegal mencapai lebih dari Rp25 Miliar dalam bentuk penerimaan cukai yang hilang.
Erwan berharap agar kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan penyemangat bagi seluruh pihak untuk terus mengintensifkan upaya pemberantasan barang ilegal di Jawa Barat. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi keuangan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta adil bagi pelaku usaha yang patuh pada peraturan.
Kegiatan pemusnahan ini melibatkan berbagai pihak dan menunjukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam upaya menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif dan bebas dari praktik ilegal. Kedepan, kolaborasi dan pengawasan yang lebih ketat akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran BKC ilegal di wilayah Jawa Barat.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan dalam keterangannya mengatakan, pemusnahan simbolis dilakukan di Pasanggrahan Pajajaran, Alun-alun Pemkah Purwakarta, pada Kamis 24 Juli 2025 melalui pembakaran, pelarutan, dan perusakan.
Sementara untuk pemusnahan secara keseluruhan dilakukan di PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Purwakarta, Jawa Barat, dengan metode yang sama. Proses pemusnahan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
“Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan berbagai instansi penegak hukum, termasuk Satpol PP, Polri, TNI, dan Kejaksaan, serta perusahaan jasa titipan. Pada tahun 2024, tercatat 20.282 penindakan terhadap rokok ilegal dengan total Barang Hasil Penindakan (BHP) 792,29 juta batang,” kata Finari.
Meskipun jumlah penindakan menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, jumlah BHP mengalami peningkatan. Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat mencatat 4.228 penindakan dengan BHP 60,5 juta batang, sementara Kantor Wilayah DJBC Jakarta mencatat 720 penindakan dengan BHP 47,9 juta batang.
Kata dia, upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal bertujuan untuk pengendalian konsumsi rokok, pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.
“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam transparansi penindakan dan sinergi antar instansi dalam pengawasan. Upaya ini akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dari hulu hingga hilir,” kata Finari.
Pemusnahan Barang: Barang yang dimusnahkan terdiri dari:
1. Rokok Ilegal: 22.134.603 batang (Rp25.129.737.020)
2. Tembakau Iris: 150,5 gram (Rp8.250)
3. Rokok Elektrik (REL) Cair: 560 ml (Rp84.000.000)
4. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): 5.211,9 liter (Rp317.515.800)
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari berbagai kantor Bea Cukai, diantaranya:
1. Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat: Rp8.319.636.050 (5.993.468 batang rokok; 54 liter MMEA; 150,5 gram tembakau iris)
2. KPPBC TMP A Bandung: Rp1.583.578.060 (1.063.676 batang rokok)
3. KPPBC TMP A Purwakarta: Rp4.291.654.920 (2.925.109 batang rokok; 4.661,4 liter MMEA)
4. KPPBC TMP C Cirebon: Rp13.928.647.800 (9.611.610 batang rokok; 372 liter MMEA)
5. KPPBC TMP A Cikarang: Rp1.475.650.280 (2.540.740 batang rokok; 124,5 liter MMEA; 560 ml REL cair).
(Abdullah)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.