Kejari Kotamobagu Eksekusi 1 Unit Excavator Milik SJW
KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri Kotamobagu (Kejari) Kotamobagu melakukan eksekusi barang bukti berupa satu unit Excavator Hyundai HX 210S milik SJW alias Sten.
Eksekusi tersebut bedasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu nomor : Print 732/P.1.12/Eku.3/06/2022.
Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Meidy Wensen, SH mengatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 99/Pid/2020/PT MND tanggal 12 Januari 2021, pada Kamis 16 Juni 2022, sekitar pukul 16.00 Wita Kepala Seksi PB3R Ibu Zulhia Jayanti Manise, S.H. didampingi Staff melaksanakan Putusan Pengadilan dengan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit Excavator Hyundai HX 210S.
“Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi tambang Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara. Namun, Alat berat ini dieksekusi terkait PETI yang berada di wilayah Bolmong Raya,” ujar Wensen.
“Setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa kemudian barang bukti tersebut dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” pungkas Wensen. (*)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.