Cegah Pencemaran Lingkungan, Tempat Usaha Wajib Miliki Izin Lingkungan
Kuasa.id, Kotamobagu – Meningkatya sektor usaha di Kotamobagu tak menutup kemungkinan adanya ancaman pencemaran lingkungan. Untuk itu, Dinas Lingkugan Hidup (DLH) Kotamobagu mengimbau kepada para pelaku usaha untuk melakukan pengurusan izin lingkungan.
sebisa mungkin melakukan antisipasi supaya lingkungan di sekitar usaha tidak tercemar. Hal tersebut dikatakan Kepala DLH Alfian Hasan, kemarin. Pihaknya giat melakukan pengawasan guna mencegah pencemaran lingkungan.
“Setiap tempat usaha harus mempunyai tempat pembuangan limbah yang dibuat tertutup agar tidak mencemari lingkungan,” katanya.
Selain itu, pelaku usaha wajib miliki izin lingkungan dari pemerintah. Untuk usaha kecil wajib memiliki dokumen Surat pernyataan pengelolaan Lingkungan (SPPL). Sedangkan untuk pelaku usaha menengah ke atas harus ada UKL- UPL serta Amdal.
Lebih lanjut ia juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk mengawasi dan mencegah adanya pencemaran lingkungan.
“Ketika ada masyarakat melihat ada tempat usaha yang mencemari lingkungan tolong laporkan di DLH. Sanksi bagi pelaku usah tersebut kita lakukan secara berjenjang sesuai dengan kadar pelanggaran. Bahkan kita tak segan memberikan sanksi tegas dengan mecabut izin usaha,” tegasnya.(*/infokini)