Calon Sangadi Minimal Kantongi Ijazah SMP

0

Kuasa.NET, KOTAMOBAGU – Penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa atau Sangadi (Pilsang) serentak di 15 desa se-Kotamobagu masih menunggu perubahan atas perda nomor 4 tahun 2015.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu Usmar Mamonto, mengatakan perubahan perda yang menyesuaikan dengan nomor 72 Tahun 2020, tentang tentang Pemilihan kepala Desa/Sangadi di era pandemi Covid-19 saat ini.

“Hasil dari uji publik yang digelar pekan kemarin, sudah selesai dan semua menerima sesuai dengan rancangan yang disusun oleh tim. Dan hasil dari uji publik tersebut oleh bagian hukum sudah membawa dokumenya ke bagian Biro hukum di Sekda Provinsi Sulawesi Utara,” katanya

Lebih lanjut ia katakana, untuk pendaftaran bakal calon sangadi, pihaknya masih menunggu perubahan Perda.

“Sebab perubahan Perda itulah yang menjadi acuan, terkecuali dalam kondisi darurat dan perubahan perda itu lama, maka kita akan konsultasi dengan pimpinan,” ujarnya

Meski masi menunggu perubahan Perda, dirinya menyebut syarat untuk bakal calon sangadi minimal berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Syarat ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 yang dalam persyaratan calon kepala desa, dan pertimbangan dari syarat minimal pendidikan calon kepala desa lulusan SMP dengan usia paling rendah 25 tahun,” pungkasnya.(*)

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.