Pedagang Diimbau untuk Tidak Dirikan Tenda Jualan di Badan Jalan
Kuasa.NET, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), mengimbau para pedagang untuk tidak menggunakan badan jalan jika ingin membuat tenda dagangan di depan pertokoan.
“Kami Pemerintah memberikan keluasan kepada pedagang untuk silahkan berjualan di depan pertokoan di area Pasar 23 Maret dan area Pasar Serasi, asalkan jangan menggunakan badan jalan, karena itu mengganggu arus lalulintas,” kata Kepala Disdagkop, Herman Aray, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Apri Djunaidi Paputungan, Kamis (6/5/2021)
Selain itu, Apri juga mengimbau para pedagang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Protokoler kesehatan wajib diterapkan. Karena ini masih pandemi. Pedagang wajib memperhatikan 3M, memakai masker, memcuci tangan dan menghindari kerumunan. Pedagang juga harus memberikan edukasi kepada para pembeli terkait penerapan prokes,” pungkasnya. (*/gie)