Libur Tahun Baru Imlek, ASN Pemkot Kotamobagu Dilarang ke Luar Daerah

0

Kuasa.NET, KOTAMOBAGU – Libur tahun baru 2572, Jumat (12/2/2021) esok, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kotamobagu dilakukan pembatasan bepergian ke luar daerah. Hal itu guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Aturan tersebut berdasarkan surat edaran Pemkot Kotamobagu yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Sande Dodo.

Edaran tersebut menegaskan, ASN dilarang melakukan aktifitas bepergian selama libur imlek.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 kongzili, yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2021,” bunyi edaran tersebut.

Edaran itu juga menegaskan apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Wali Kota Kotamobagu.

Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:

Leave A Reply

Your email address will not be published.