Pemkot Kotamobagu Beri Keringanan Bayar PBB Hingga April Tahun Ini

0

Kuasa.NET, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu memberikan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 bagi wajib yang menunggak hingga april 2021.

“Keringanan berupa relaksasi atas denda tahun 2020. Relaksasi ini diberikan merupakan bagian dari penanganan dampak ekonomi karena pandemi,” kata Kepala BPKAD Kotamobagu, Sugiarto Yunus.

Ia pun mengimbau masyarakat yang belum bayar pajak di tahun lalu, untuk dapat melunasinya sampai april tahun ini.

“Denda pajak yang di hapuskan 2 persen dari pokok pajak. Kalau pokok pajak tidak dikurangi, itu wajib dibayarkan,” pungkasnya. (*/gie)

Leave A Reply

Your email address will not be published.