BOLMONG – Aset yang masih dikuasi sejumlah mantan pejabat menjadi salah satu penyebab Pemkab Bolmong mendapat opini Disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Kepala Seksi Pendayagunaan dan Peminda Tanganan Badan Keuangan Daerah, Michael Junius, salain persoalan aset yang dihibahkan ke daerah pemekaran, juga ada belasan mantan pejabat Bolmong yang masih menahan asset. Itu yang menjadi faktor temuan BPK.
“Ada 15 mantan pejabat yang menahan aset, aset yang mereka tahan nilainya cukup besar sehingga mempengaruhi opini BPK,” katanya, Rabu (29/5/2019)
Dikatakanya, sesuai dengan arahan Sekda Bolmong, bulan depan nama-nama mantan pejabat yang masih menguasai aset Pemkab Bolmong akan dipublish melalui media massa.
Menurutnya, nama-nama 15 mantan pejabat Bolmong itu akan dipublish di media sesuai arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang yang telah mengumumkan saat apel pagi di halaman Kantor Bupati Bolmong.
“Pak Sekda telah mengumumkan, bahwa pertanggal 11 Juni, nama-nama yang masih menguasai aset akan dipublikasikan oleh Pemkab Bolmong,” terangnya.
Sebelumnya Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow juga mengungkapkan masih banyak yang dikuasai oleh mantan pejabat.”Daftar namanya nanti akan di publish secara lengkap oleh pemda melalui media pasca lebaran,”tegas Yasti.
Lanjut Yasti, terdapat pula pencatatan aset tetap pada Tahun 2012 sampai dengan 2015 senilai kurang lebih 134 M lebih tidak dikavitalisasi ke aset induknya. Rinciannya sudah ada, tapi mengalami gangguan ketika dilakukan penginputan.
“Masalah ini sebenarnya telah diurai tapi begitu diinput ke sistim aplikasi simda BMD, aplikasi tersebut langsung eror, ini yang smentara diperbaiki BPKP),” jelas Bupati.(wira gie)