BOLMONG – Berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Mentri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 617 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018, dan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, maka ditetapkan hari libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
Dalam Penetapannya, demi menjamin efisiensi dan efektivitas hari kerja serta untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota), maka Pemerintah telah menetapkan tanggal 5 dan 6 juni 2019 sebagai hari libur nasional serta tanggal 3, 4 dan 7 juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Iduk Fitri 1440 Hijriyah.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Umarudin Amba, penetapan sudah cukup, sehingga dia menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Bolmong agar tidak libur sebelum tanggal yang ditetapkan serta menambah Libur diluar jadwal yang diatur oleh pemerintah. “ASN yang libur sebelum tanggal yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur dan menambah libur diluar jadwal yang telah ditetapkan khusunya ASN di lingkup pemkab bolmong, akan dikenai sanksi berupa pemotongan TPP,”ungkapnya,selasa (28/5/2019) saat dikonfirmasi.
Lanjutnya, untuk menjamin kelancaran pelayanan publik agar tetap berjalan dan berlangsung sebagaimana mestinya, maka ia mengharapkan kepada instansi atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, untuk mengatur penugasan pegawai pada tanggal pelaksanaan cuti bersama dimaksud, dengan membuat jadwal piket. “Adapun unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang dimana menyangkut kepentingan orang banyak, agar membuat jadwal piket di hari libur nasional dan cuti bersama,” tutupnya.(Wira Gie)