Bahas JKN, Pemkot Kotamobagu dan BPJS Gelar Pertemuan
Kuasa.NET, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu bersama BPJS Kesehatan Cabang Tondano melakukan pertemuan membahas Peraturan Presiden 64 tahun 2020 tentang JKN soal penetapan iuran peserta mandiri kelas III.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di ruang Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Rabu kemarin.
Berdasarkan Perpres tersebut Pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42 ribu mulai Juli 2020. Namun, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp 25.500,00 karena sisanya sebesar Rp 16.500,00 berasal dari subsidi oleh pemerintah pusat.
“Dalam poin Perpres 64 ini, Pemerintah Daerah juga wajib membantu masyarakat untuk peserta mandiri kelas III sebesar Rp2.800,” ujar Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tondano, Erfan Chandra Nugraha.
Selain itu, ditengah masa covid-19 Pemerintah Kotamobagu tetap menjamin dan membantu warganya khususnya warga yang kurang mampu yang ditanggung dalam program JKN.
“Kami (BPJS) dan Pemkot Kotamobagu juga terus bersinergi untuk terus memperbaiki dalam pelayanan kesehatan. Sebab program ini bisa berjalan baik tentunya juga peran serta Pemerintah Daerah,” pungkasnya.(*/gie)