Kualitas Udara Sulut Belum Membaik, Warga Diimbau Waspada
SULUT — Kualitas udara di Provinsi Sulawesi Utara masih perlu diwaspadai. Hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di stasiun pemantauan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan, menunjukkan kualitas udara berada pada kategori Tidak Sehat selama periode 14–16 Oktober 2026.
Data yang bersumber dari sistem Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tersebut menunjukkan bahwa partikel halus PM2.5 menjadi parameter pencemar dominan dalam tiga periode pengukuran.
Berdasarkan kajian singkat Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Provinsi Sulawesi Utara, nilai ISPU pada Rabu (14/10/2026) pukul 08.00 WITA tercatat sebesar 197.
Angka tersebut kemudian turun menjadi 145 pada Kamis (15/10/2026) pukul 22.00 WITA. Namun, pada Jumat (16/10/2026) pukul 07.00 WITA, nilai ISPU kembali meningkat menjadi 170.
Meski mengalami penurunan sebesar 27 poin atau sekitar 13,7 persen dibandingkan pengukuran awal, kenaikan pada pemantauan terakhir menunjukkan bahwa kondisi kualitas udara masih memerlukan perhatian dan pemantauan secara berkelanjutan.
PM2.5 Mendominasi Pencemaran Udara
Hasil pemantauan memperlihatkan konsentrasi PM2.5 masing-masing sebesar 197 pada 14 Oktober, turun menjadi 145 pada 15 Oktober, kemudian kembali meningkat menjadi 170 pada 16 Oktober.
Sementara itu, konsentrasi PM10 tercatat sebesar 109, 84, dan 100 pada periode pengukuran yang sama.
PM2.5 merupakan partikel polutan berukuran sangat kecil yang dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk pembakaran vegetasi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Partikel tersebut menjadi perhatian karena dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama apabila masyarakat terpapar dalam kondisi kualitas udara yang buruk.
Meski demikian, data pemantauan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa karhutla merupakan satu-satunya penyebab pencemaran udara di wilayah tersebut. Diperlukan analisis lebih lanjut terhadap sumber pencemar, kondisi meteorologi, dan potensi pergerakan asap.
Masyarakat Diimbau Membatasi Aktivitas di Luar Ruangan
DLHD Provinsi Sulawesi Utara merekomendasikan pemantauan kualitas udara secara berkala, khususnya terhadap parameter PM2.5 dan PM10.
Koordinasi dengan instansi terkait juga diperlukan untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan karhutla dan langkah-langkah penanganannya.
Selain itu, evaluasi terhadap kondisi meteorologi dan potensi sebaran asap menjadi bagian penting dalam menganalisis perkembangan kualitas udara serta menentukan langkah pengendalian yang diperlukan.
Pada kondisi udara kategori Tidak Sehat, risiko gangguan kesehatan dapat meningkat, terutama bagi anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit paru-paru dan jantung.
Masyarakat diimbau membatasi aktivitas fisik berat di luar ruangan selama kualitas udara masih berada pada kategori tersebut. Penggunaan masker yang sesuai untuk menyaring partikel halus dan mengikuti informasi resmi mengenai kualitas udara juga menjadi langkah perlindungan yang dapat dilakukan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui perangkat daerah terkait terus mencermati hasil pemantauan kualitas udara sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam menentukan langkah pengendalian pencemaran.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi dampak karhutla sekaligus meminimalkan risiko kesehatan bagi masyarakat di Sulawesi Utara. (Midi)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.