DLH Kotamobagu Tegaskan Area Parkir Pasar 23 Maret Bukan Tempat Sampah

KOTAMOBAGU – Menanggapi keluhan masyarakat terkait tumpukan sampah di kawasan Pasar 23 Maret, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu mengeluarkan himbauan tegas kepada pedagang dan pengunjung agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.

Kepala DLH Kotamobagu, Erwin Pasambuna, menegaskan bahwa sejumlah titik yang selama ini dijadikan lokasi pembuangan sampah liar sebenarnya bukan diperuntukkan sebagai tempat sampah.

“Sampah yang berada di pintu masuk Pasar 23 Maret sebenarnya bukan tempat pembuangan sampah, melainkan area parkir kendaraan bermotor. Begitu juga yang berada di samping Bank BNI, itu juga bukan tempat sampah. Namun masyarakat masih saja membuang sampah di tempat tersebut,” ujar Erwin.

Ia menjelaskan, kondisi ini menjadi salah satu kendala dalam upaya menjaga kebersihan pasar, sekaligus menghambat kinerja petugas dalam melakukan pengangkutan sampah secara optimal.
Untuk itu, DLH mengimbau seluruh pedagang dan masyarakat agar lebih disiplin dalam membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

“Kami menghimbau kepada seluruh pedagang dan masyarakat di Pasar 23 Maret agar tidak membuang sampah sembarangan. Selain itu, kami juga meminta pedagang untuk tidak berjualan di bahu jalan, agar armada pengangkut sampah dapat leluasa masuk dan menjalankan tugasnya. Ini menjadi salah satu persoalan yang kami hadapi di lapangan,” tambahnya.

DLH berharap adanya kesadaran bersama dari seluruh pihak agar kebersihan lingkungan pasar tetap terjaga, sehingga menciptakan suasana yang nyaman, sehat, dan tertib bagi seluruh masyarakat. (Lamk)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.