Gubernur YSK Tunjuk Denny Mangala Jadi Plh Sekprov, Tahlis Gallang Menunggu Penetapan Definitif

MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK) secara resmi menunjuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Denny Mangala, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi (Sekprov).

Penunjukan tersebut dilakukan pada Kamis (5/2/2026) di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado. Langkah ini diambil sebagai bagian dari mekanisme administratif guna memastikan kelangsungan roda pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut.

Gubernur Yulius menjelaskan, penunjukan Plh Sekprov dilakukan karena masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov sebelumnya, Tahlis Gallang, telah diperpanjang sebanyak dua kali dan tidak dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

“Baru saja saya menyerahkan tugas sementara kepada Pak Denny Mangala. Pak Tahlis Gallang sudah dua kali mendapatkan perpanjangan,” kata Gubernur Yulius.

Ia menegaskan, regulasi mengharuskan adanya pergantian pejabat setelah batas maksimal perpanjangan jabatan Plt terpenuhi, sambil menunggu proses penetapan pejabat definitif.

“Sesuai peraturan, tidak boleh diperpanjang lagi. Karena itu kita menunjuk pejabat pelaksana harian sambil menunggu proses penetapan pejabat definitif Pak Tahlis Gallang,” ujarnya.

Gubernur Yulius juga memastikan seluruh proses pergantian berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada prosedur yang dilanggar.

“Semuanya berjalan by process. Kita sementara menunggu. Kemungkinan satu sampai dua minggu ke depan seluruh proses sudah selesai dan pemerintahan kembali berjalan normal,” jelasnya.

Diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 Tahun 2018, jabatan Pelaksana Tugas tidak dapat diperpanjang lebih dari dua kali. Oleh karena itu, posisi tersebut harus diisi oleh Pelaksana Harian hingga adanya penetapan pejabat definitif. (Midi)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.