Pedagang Durian di Kotamobagu Diminta Patuhi Aturan Kebersihan Kota
KOTAMOBAGU — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan himbauan kepada para pedagang buah durian agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, rabu malam (28/01/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga kebersihan dan keindahan kota, khususnya di titik-titik penjualan durian yang meningkat pada malam hari. Petugas DLH dan Satpol PP turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi serta mengingatkan para pedagang agar tidak membuang sisa kulit durian dan sampah lainnya sembarangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna menegaskan bahwa kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat, termasuk para pelaku usaha musiman seperti pedagang durian.
“Kami menghimbau para pedagang durian agar memperhatikan kebersihan, membuang sampah pada tempatnya, dan tidak meninggalkan sisa jualan di badan jalan maupun trotoar. Ini demi kenyamanan bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa imbauan tersebut bersifat persuasif dan humanis. Namun demikian, apabila ke depan masih ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan dilakukan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
“Malam ini kami masih sebatas mengingatkan dan memberikan imbauan. Harapannya para pedagang dapat mematuhi aturan agar lingkungan tetap bersih dan tertib,” ungkapnya.
Para pedagang durian pun menyambut baik imbauan tersebut dan berjanji akan lebih memperhatikan pengelolaan sampah di area berjualan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga kebersihan kota tetap terjaga, terutama di musim penjualan buah durian yang kerap menghasilkan volume sampah cukup besar. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.