Tiga Terdakwa Penjual Minuman Beralkohol Divonis, Satpol-PP Kotamobagu Puas dengan Putusan Pengadilan
KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu resmi menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus penjualan minuman beralkohol (Minol) tanpa izin di wilayah Kota Kotamobagu. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal M. Burhanudin dalam sidang terbuka untuk umum, Jumat (21//11/2025).
Ketiga terdakwa sebelumnya dituntut oleh Penyidik Satpol-PP melalui Penuntut Umum berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pasal 23 ayat (1) mengatur ancaman hukuman kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp30 juta, sementara ayat (2) memuat ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp15 juta.
Dalam sidang tersebut, masing-masing terdakwa menerima putusan sebagai berikut:
JG, pemilik Toko Tita, terbukti menjual minuman beralkohol secara ilegal. Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa denda Rp15.000.000, atau kurungan badan 1 bulan jika denda tidak dibayarkan.
TMT, pemilik Toko Berkat Abadi, juga dinyatakan bersalah atas pelanggaran serupa. Ia dijatuhi denda Rp15.000.000 atau kurungan badan 1 bulan sebagai hukuman pengganti.
JG (terdakwa lain dengan inisial yang sama), pemilik Warung Tita, divonis bersalah dan diwajibkan membayar denda Rp7.000.000, atau kurungan 15 hari penjara.
Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta yang hadir sekaligus sebagai Penuntut Umum dalam persidangan tersebut, menyatakan rasa puas atas putusan hakim. “kami rasa itu cukup dengan putusan tersebut,” Singkatnya.
Usai sidang, ketiga terdakwa, JG, TMT, dan JG menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu dan siap menindaklanjuti kewajiban sesuai keputusan majelis hakim. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.