Operasi Gabungan Kotamobagu Sasar Peredaran Miras dan Kost Bermasalah
KOTAMOBAGU — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Kotamobagu bersama TNI-Polri menggelar razia minuman keras miras (Miras) atau minuman beralkohol dan pemeriksaan tempat kost, Sabtu (15/11/2025).
Kegiatan penertiban yang dimulai sejak sore hingga malam hari tersebut menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras serta tempat kost yang berpotensi digunakan untuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Dalam razia ini, petugas menyisir kios, warung, hingga rumah-rumah kost untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, selaku perwira pengendali kegiatan, menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah preventif pemerintah dalam meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Malam ini kita melaksanakan Razia Minuman beralkohol (Miras) dalam rangka peningkatan keamanan dan ketertiban dengan sasaran beberapa kios penjual Minol dan Kafe tanpa izin, adapun barang bukti puluhan botol berbagai jenis mulai dari Golongan A, dan B, babuk ini kami amankan di kantor Satpol PP,” ujar Kasat Pol PP.
Ia menambahkan bahwa seluruh temuan akan diproses sesuai ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku. “Sesuai dengan sandi kita Kotamobagu Bersahabat bebas dari minuman beralkohol,”ungkapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur keamanan dan dinas terkait: “Terima kasih kepada Polres Kotamobagu, Kodim 1303 Bolaang Mongondow, Subdenpom, dan dinas terkait atas dukungan pelaksanaan tugas.”ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kotamobagu, Ariono Potabuga, menyoroti temuan produk kadaluarsa serta pelanggaran perizinan.
“Kami sudah menghimbau kepada para pedagang yang produknya sudah kadaluarsa agar disingkirkan dari pajangan. Jika ditemukan, tentu ada langkah lain yang akan kami ambil,” tegas Ariono.
Ariono menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, seluruh titik yang dikunjungi tidak memiliki izin peredaran minuman beralkohol.
“Baik itu kios maupun tempat hiburan atau kafe, semuanya tidak memiliki izin,” tegasnya.
Kasat Samapta Polres Kotamobagu, AKP Pouldy Batman Sihotang, juga memberikan keterangan terkait situasi selama operasi berlangsung.
“Tadi kita melaksanakan operasi gabungan sekaligus Harkamtibmas, dan situasinya kondusif, aman, serta dapat dikendalikan,” tutupnya.
Turut hadir dalam Razia tersebut, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata, Anki Taurina Mokoginta, Kadis Kesehatan Kotamobagu, Wahdania Mantang, Perwakilan Dinas PMPTSP Kotamobagu, lurah Kotobangon, Gika Angel Ginoga serta sejumlah personel Satpol PP, Polri dan Subdenpom XIII/1 Bolmong. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.