Pemkot Kotamobagu Tetapkan Target Terukur dalam Perubahan APBD 2025
KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib bersama Wakil Wali Kota (Wawali), Rendy Virgiawan Mangkat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Jumat (26/9/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota Kotamobagu menegaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 tetap berlandaskan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik.
“Dalam penyusunannya, Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 ini, tetap berlandaskan pada prinsip – prinsip pengelolaan keuangan daerah, yaitu Tertib, Taat pada Peraturan Perundang – Undangan, Efektif, Efisien, Ekonomis, Transparan, serta Bertanggung jawab,”ucap Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan bahwa Perubahan APBD 2025 dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 ini, disusun dengan berorientasi pada kepentingan masyarakat, dengan harapan, adanya penyesuaian ini, tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, akan tetapi yang lebih utama adalah dapat memberikan dampak yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini,”ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Kota juga menetapkan target capaian secara terukur dalam Perubahan APBD 2025, dengan tetap memperhatikan keselarasan program pembangunan daerah dan kebijakan pemerintah provinsi maupun pusat.
“Pemerintah daerah Kota Kotamobagu dalam penyusunan Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025, berupaya menetapkan target capaian secara terukur, dengan disertai harapan, agar Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 ini, akan mampu untuk menjaga adanya Konsistensi, Kesinambungan, serta Keselarasan Program Pembangunan, sekaligus menyesuaikan dengan arah kebijakan Pemerintah Sulawesi Utara dan Pemerintah Pusat,”tandasnya.
Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta tersebut, juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Ahmad Sabir para Anggota DPRD Kota Kotamobagu, para Asisten dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta para pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.