
Tersangka Investasi Bodong Pupuk Paten Ditangkap Resmob Kotamobagu, Warga Bungko Tertipu Rp284 Juta
HUKRIM – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penipuan berkedok investasi pupuk paten yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Tersangka berinisial DA alias Dia (40), berhasil ditangkap Tim Resmob di Desa Limba, Kota Gorontalo, pada Minggu (29/6/2025). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari korban berinisial AA (44), warga Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Menurut keterangan korban, kasus ini bermula pada Februari 2024, saat tersangka membujuk korban untuk ikut serta dalam investasi pengadaan pupuk paten dan logistik jasa vendor. Namun hingga lebih dari satu tahun berlalu, dana milik korban sebesar Rp 284.000.000 tidak kunjung dikembalikan oleh tersangka.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/473/X/2024/SPKT/Res Kotamobagu/Polda Sulut, tertanggal 30 Oktober 2024.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan penangkapan terhadap tersangka penipuan dan/atau penggelapan tersebut.
“Tersangka ditangkap di Kota Gorontalo dan telah ditahan di Rutan Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut. kami menghimbau masyarakat tidak mudah tertipu dengan investasi apalagi yang nilainya sampai ratusan juta rupiah”. Ujar Kasi Humas. Kamis (3/7/2025). (Lamk/Maruf)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.