Layanan Paspor Pasien Rujukan RS, Ini Penjelasan Kepala Imigrasi Kotamobagu

 

KOTAMOBAGU – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu terus memperluas jangkauan pelayanan dengan memberikan layanan khusus bagi warga yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS).

Melalui kerjasama dengan empat RS di Kotamobagu, kini pasien yang membutuhkan pembuatan paspor tidak perlu lagi datang ke kantor, namun petugas akan mengunjungi mereka di RS.

“Kali ini kita ada inovasi layanan. Untuk langkah awal ini, kami telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan empat RS yang ada di Kotamobagu,terkait pelayanan pembuatan paspor warga. Yakni RS Kinapit, RSIA Kasih Fatimah, RS Monompia dan RSUD Kota Kotamobagu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Teddy Kuantano Achmad, kepada kuasa.net di ruang kerjanya, Senin (29/4/2024).

Lebih Lanjut, Teddy mengatakan bahwa PKS tersebut meliputi pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, kepada pasien yang sedang dirawat di RS.

“Jadi misalnya ada pasien yang harus mendapat penanganan medis dan harus dirujuk ke luar negeri, maka yang bersangkutan tidak lagi datang ke Kantor Imigrasi melainkan, petugas kita yang mengunjungi langsung pasien, yang tengah menjalani perawatan di RS,” terangnya.

Ia juga menyampaikan, PKS ini sangat penting untuk mewujudkan pelayanan yang cepat dan tepat bagi masyarakat.

“Tentu ada kesulitan jika pasien harus datang ke kantor untuk membuat Paspor. Apalagi tidak mungkin datang ke kantor dengan infus atau kondisi pasien yang tidak memungkinkan untuk datang. Sehingga kita yang harus datang langsung ke pasien yang membutuhkan pelayanan kita,” jelasnya. (Lamk)

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.