Mengawasi Pencalonan Caleg di Pemilu 2024, Ini Pesan Totok Hariyono ke Seluruh Jajaran Bawaslu
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memulai pengawasan tahapan pendaftaran calon legislatif (Caleg) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 1 hingga 14 Mei 2023.
Dalam Rapat Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara virtual, Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengajak seluruh jajaran pengawas pemilu untuk bekerja secara gotong royong untuk melakukan pengawasan dan pencegahan tahapan ini agar berjalan dengan ketentuan perundang-undanganan yang ada.
“Yang kita (pengawas pemilu) awasi itu pelaksanaan Peraturan KPU (PKPU), Undang-Undang, dan aturan. Maka pengawasan di tahapan ini harus maksimal,” kata Totok Hariyono dalam Rapat Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara virtual, Senin (1/5/2023).
Filosofi pengawasan Bawaslu adalah pengawasan gotong royong yang berarti semua elemen di Bawaslu bekerja bersama-sama untuk melakukan pengawasan dan pencegahan dalam tahapan ini. Totok menekankan pentingnya pengawasan atas pelaksanaan Peraturan KPU (PKPU), Undang-Undang, dan aturan lainnya, sehingga pengawasan di tahapan ini harus maksimal.
“Saya ingat kata-kata ketua Mahkamah Konstitusi, di dunia ini tidak ada undang-undang sempurna, didunia ini tidak ada aturan yang sempurna. Yang menyempurkan itu itikad baik kita untuk menjadikan pemilu ini menjadi lebih baik,” terangnya
Sementara, Sekretaris Jenderal Bawaslu, Ichsan Puady menambahkan bahwa tim pengawasan tahapan pencalonan ini telah dibentuk dan dikordinasikan oleh Deputi Teknis La Bayoni.
“Saya berharap semuanya terkondisikan dengan baik. Saya mengajak seluruh pengawas pemilu untuk bekerja sepenuh waktu dalam konsep gotong royong untuk memberikan pelayanan terbaik bagi semua peserta pemilu,” katanya. (bawaslu/adrianasah)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.