BNPP Kolaborasi dengan BP2MI Terkait PMI
JAKARTA – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mendorong langkah Presiden Jokowi dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sekretaris BNPP, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan fokus tujuannya adalah membentuk kolaborasi untuk mencegah Warga Negara Indonesia dan Warna Negara Asing (WNA) bebas keluar dan masuknya secara ilegal di perbatasan.
“Kami akan berkolaborasi dalam pencegahan dan monitoring untuk mendata WNI dan WNA yang melintasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” terang Zudan saat menyambangi kantor Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Jumat (24/3/2023).
Zudan juga mengutarakan, perlu disiapkan ruangan khusus untuk BP2MI pada setiap PLBN yang beroperasi di Indonesia. Hal yang turut menjadi perhatian khusus lainnya adalah diperlukan adanya perjanjian kerja sama antara BNPP dengan BP2MI.
“Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk membangun wajah perbatasan yang lebih modern supaya menjadi daya tarik WNI itu sendiri atau bahkan menarik WNA untuk datang ke kawasan perbatasan indonesia,” tutur Zudan.
Dalam pertemuan tersebut Sekretaris Utama BP2MI Rinardi; Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Dayan Victor Imanuel Blegur; dan Koordinator Tenaga Profesional Kepala BP2MI, Wawan Fachrudin turut menyambut rombongan Zudan beserta pejabat BNPP.
BP2MI menjelaskan sekitar 4.669.042 pekerja sudah terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia SISKOP2MI. Dari total tersebut, penempatan secara Government to Goverment (G2G) sebanyak 16.530 pekerja, dan pekerja tidak resmi tercatat sekitar 4,5 juta.
Sementara itu, menghimpun data-data Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, hingga Mei 2021 ada sekitar 2,94 juta warga negara Indonesia (WNI) berada di Malaysia. Dari total tersebut sekitar 1,6 juta orang di antaranya PMI, dan separuhnya berstatus PMI ilegal atau oleh Malaysia disebut sebagai Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI).
“Kasus terakhir yang terjadi pada PMI tercatat pada tanggal 1 Maret 2023. Sebanyak 262 PMI Indonesia didampingi Konsulat Jendral Republik Indonesia harus dideportasi melalui PLBN Entikong oleh Pemerintah Malaysia melalui Immigration, Customs, Quarantine and Security (ICQS) Tebedu, Sarawak,” terang Tenaga Profesional Kepala BP2MI, Wawan Fachrudin. (kemendagri/sis)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.