Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Terkait Penyesuaian Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Peserta JKN

KESEHATAN – Pemerintah resmi melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan (Faskes).

“Penyesuaian tarif JKN merupakan amanah Undang-Undang. Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL),” kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Pertama BPJS Kesehatan, Rosmaliana pada Sosialisasi BPJS Kesehatan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Senin (13/2/2023).

Ia berharap, penyesuaian tarif ini berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan, baik untuk peserta JKN, dokter maupun Faskes.

Penyesuaian standar tarif pelayanan JKN tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Tangerang, dr. Farid menyambut baik adanya sinergi antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes)  dalam koordinasi terkait adanya perubahan besaran tarif pelayanan kesehatan. Melalui koordinasi ini, Dinkes selanjutnya akan menyebarluaskan informasi perubahan tarif pelayanan ke seluruh Faskes di Wilayah Kabupaten Tangerang.

“Saya ucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan atas upaya dalam membuka ruang diskusi terkait terbitnya Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN. Melalui kesempatan ini juga kita dapat insight terhadap perubahan pada cakupan pelayanan agar dalam implementasinya dapat berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” ucap Farid.

“Kedepannya kami berharap Permenkes 3 Tahun 2023 ini dapat berjalan dengan baik, sehingga hal-hal yang diharapkan melalui regulasi ini dapat mendorong sistem pelayanan kesehatan dalam Program JKN semakin meningkat,” pungkasnya. (Siswanto/Jmkn)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.