Triwulan III, PBB dan Retribusi Sampah di Kotamobagu Baru Capai 32 Persen
KOTAMOBAGU – Memasuki akhir triwulan ketiga tahun 2024, capaian kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi sampah di Kota Kotamobagu baru mencapai 32 persen dari target yang ditetapkan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Kepala BPKD, Pra Sugiarto Yunus, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengintensifkan penagihan kepada para wajib pajak dan wajib retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Untuk PAD, baru mencapai 32 persen. Kami sangat berharap wajib pajak dan retribusi sampah dapat segera melakukan pembayaran karena ini adalah salah satu sumber utama pembiayaan pemerintah daerah,” jelas Sugiarto kepada kuasa.net, Senin (30/9/2024).
Ia menambahkan bahwa PAD merupakan komponen penting dalam membentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika PAD tidak mencapai target, akan ada kemungkinan beberapa belanja daerah tidak dapat terbayarkan. Oleh karena itu, Sugiarto menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sebelum akhir tahun.
“Belanja daerah bergantung pada penerimaan pajak dan retribusi, khususnya dari sektor PBB-P2 dan retribusi sampah,” tambahnya.
Sugiarto juga mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 adalah 30 November 2024. Meskipun kontribusi saat ini masih jauh dari target, ia optimis bahwa dengan upaya sosialisasi dan penagihan yang lebih gencar, target pendapatan dapat tercapai sebelum akhir tahun. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.