Tegakkan Disiplin, Kapolres Kotamobagu Pimpin Upacara PTDH
HUKRIM — Kapolres Kotamobagu, AKBP Abdul Kholik, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aiptu Fahri Rimporok di Mapolres Kotamobagu, Rabu (14/10/2026).
Upacara tersebut menjadi penegasan komitmen Polres Kotamobagu dalam menegakkan disiplin serta menjaga kehormatan dan marwah institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam sambutannya, AKBP Abdul Kholik menekankan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi disiplin, menaati aturan, serta memegang teguh kode etik profesi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Menurutnya, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Karena itu, seluruh personel diharapkan senantiasa mengedepankan profesionalisme, integritas, serta sikap bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga melalui perilaku yang bertanggung jawab,” ujar Kapolres.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Status sebagai anggota kepolisian, lanjutnya, merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.
Pelaksanaan upacara PTDH ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel agar menjadikan setiap peristiwa sebagai bahan evaluasi diri, khususnya dalam meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan institusi.
Kapolres menegaskan, penegakan disiplin merupakan bagian dari upaya membangun institusi Polri yang profesional, berintegritas, dan terpercaya di tengah masyarakat.
Melalui penerapan aturan secara konsisten, Polres Kotamobagu berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang tertib sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Momentum tersebut diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (Lamk)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.